Kasus Gloria Cerminan Kurangnya Pemahaman Undang-undang
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD, menilai munculnya masalah dwi kewarganegaraan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Gloria Natapraja Hamel, mencerminkan sifat masyarakat yang belum memahami substansi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan aturan pelaksanaannya.Â
Padahal, menurut Mahfud, undang-undang itu pada prinsipnya mewujudkan perlindungan hak warga negara Indonesia, tentang status kewarganegaraan. Di sisi lain, negara juga wajib memenuhinya.Â
"Oleh karena itu, sosialisasi dan kemudahan-kemudahan persyaratan sesuai dengan asas-asas yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016, khususnya asas kebenaran substantif, harus menjadi perhatian pemerintah saat ini," ujar Mahfud di Matraman, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.Â
Kasus Gloria, sebelumnya ramai diperbincangkan lantaran dia dicoret dari anggota Paskibraka, menjelang upacara HUT ke 71 RI, 17 Agustus 2016 di Istana Negara.
Awalnya, Gloria telah dinyatakan lolos dari seleksi tingkat kabupaten/kota untuk menjadi anggota tim Paskibraka, namun saat dimintai paspor untuk acara Duta Belia, panitia seleksi mendapatkan paspor Prancis milik Gloria. Selain paspor Prancis, Gloria juga memiliki surat izin menetap sementara di Indonesia hingga 2021.
Alhasil, dia tak bisa bertugas dalam upacara tersebut. Namun, berkat kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gloria yang berusia 16 tahun itu diperkenankan mengikuti upacara penurunan bendera di Istana Negara pada sore harinya. (ase)
Laporan: Edwin Firdaus – Jakarta