Besok, Saipul Jamil Dijadwalkan Hadir di Sidang Praperadilan

Pedangdut Saipul Jamil.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan Samsul Hidayatullah, kakak pendangdut Saipul Jamil, Selasa, 23 Agustus 2016. Dalam persidangan besok, pemohon akan menghadirkan saksi Saipul Jamil.

Suap Panitera, Kakak Saipul Jamil Divonis Dua Tahun Penjara

Kuasa hukum pemohon Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya.

"Semoga besok dalam pembuktian menguatkan dalil kami sebagai pemohon. Semoga bisa dikabulkan itu saja," kata Toni usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2016.

Kakak Saipul Jamil Membela Diri di Persidangan

Menurut Toni, saksi lain juga akan hadir dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Martin Ponto Bidara. Saksi tersebut yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Keduanya merupakan pengacara Saipul Jamil. Pemohon juga akan mendatangkan satu orang saksi ahli.

"Kalau besok bu Bertha, Pak Kasman, dan Samsul bisa hadir. Begitu juga Saipul Jamil. Tapi kami tunggu hari ini," ujarnya.

Kakak Saipul Jamil Dituntut Tiga Tahun Penjara

Seperti diketahui, Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil, melayangkan permohonan praperadilan atas kasus suap terkait perkara pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Permohonan praperadilan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Permohonan atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah, dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap Samsul.

Untuk diketahui, ini merupakan permohonan praperadilan kedua Samsul kepada KPK. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Samsul. Sebab, pengadilan menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan, sesuai domisili KPK.

Kemudian pada Selasa, 2 Agustus 2016, Samsul kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan diajukan oleh istrinya, Hafiyah, dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), 15 Juni 2016.  

Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga uang dari Bertha. Sehari sebelum penangkapan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya