Gugat Cuti Pilkada, Ahok Sudah Siap Tidak Kampanye
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku setuju bahwa calon petahana harus cuti kampanye ketika dia akan maju kembali dalam pilkada pada daerah yang sama. Namun dia menilai bahwa cuti tersebut merupakan hak yang bersifat pilihan atau opsional.
Hal tersebut diungkapkan Ahok saat memaparkan permohonannya dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 Agustus 2016.
Ahok meminta MK untuk menguji Pasal 70 ayat (3) pada UU Pilkada mengenai kewajiban cuti bagi petahana. Pada permohonannya, Ahok meminta Majelis untuk menafsirkan bahwa cuti yang dimaksud tersebut merupakan hak yang sifatnya opsional.
Ahok bahkan menyatakan kesiapannya untuk tidak kampanye jika nantinya dia tidak mengambil cuti.
"Saya minta hakim untuk menafsirkan boleh tidak cuti, saya terima konsekuensi tidak kampanye," kata Ahok.
Menurut Ahok, dia merasa dirugikan hak konstitusionalnya jika diwajibkan untuk cuti pada masa kampanye yakni dalam rentang waktu 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Padahal menurut dia, masih ada kewajibannya selaku gubernur yang harus dijalankannya, termasuk dalam penyusunan anggaran daerah.Terlebih jika nantinya Pilkada DKI berjalan hingga dua putaran, Ahok menilai kewajiban cutinya akan bertambah.
"Saya sadar petahana jauh lebih untung jika kampanye, untuk menangkis tuduhan apapun. Saya sependapat hak konstitusi saya terlindungi jika cuti ini sifatnya opsional. Sekalipun tidak ambil cuti ini saya tidak kampanye, pemohon siap dengan konsekuensi tersebut," kata Ahok.
Ahok menilai jika Pasal 70 ayat (3) itu tidak ditafsirkan sebagai hak yang sifatnya opsional, maka dia mengalami kerugian konstitusional. Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"