Sidang Gugatan Hak Cuti, Ahok Diminta Perbaiki Berkas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi hari ini mulai menyidangkan permohonan uji materiil Undang-Undang Pilkada mengenai cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman serta anggota Hakim Aswanto dan Hakim I Gede Dewa Palguna beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Hakim Anwar menyebut masih ada yang harus diperbaiki dalam permohonan yang diajukan oleh Ahok. Salah satunya adalah kejelasan pasal yang akan diuji yakni Pasal 70 ayat (3), karena Ahok mencantumkan huruf a serta huruf b untuk diuji.
"Kalau dilihat dari alasan pemohon, yang diminta bukan hanya terkait cuti (huruf a), tapi disebutkan juga fasilitas negara (huruf b). Nanti bisa diperbaiki (permohonannya)," kata Hakim Anwar dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Sementara Hakim Palguna menyoroti belum jelaskan mengenai hak konstitusional yang menjadi dasar Ahok dalam mengajukan permohonan. Dia menilai permohonan Ahok belum menguraikan jelas mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya.
"Permohonan itu akan ditentukan pada pokok, tergantung kemampuan jelaskan kerugian konstitusionalnya. Permohonan akan berkaitan dengan kualfikasi saudara dalam melakukan permohonan, dalam konteks ini sebagai perorangan tapi mengaitkan sebagai gubernur, maka harus jelas," kata hakim.
Hakim Anwar menyebut bahwa Ahok diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. Permohonan itu paling lambat harus diserahkan pada 5 September 2016 pukul 10.00 WIB.
"Langsung serahkan ke kepaniteraan, kelanjutannya pemohon tinggal menunggu dari kepaniteraan," tandas Hakim Anwar.
(ren)