KPK Minta Pengadilan Tolak Permohonan Kakak Saipul Jamil
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan oleh pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Praperadilan dimohonkan oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Martin Ponto Bidara ini digelar di Ruang Sidang 5 PN Jaksel dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.
Sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB kembali molor hingga pukul 09.58 WIB. Sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit. KPK selaku pihak termohon menyerahkan jawaban secara tertulis kepada Hakim Martin Ponto Bidara dan kemudian disepakati oleh pihak pemohon dianggap telah dibacakan.
"Mau dibacakan atau diserahkan?" tanya Martin kepada pihak Biro hukum KPK di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, Senin 22 Agustus 2016.
"Diserahkan yang mulia," jawab Tim Biro Hukum KPK.
Lembaga antirasuah selaku pihak termohon dalam jawabannya menolak seluruh dalil dari permohonan pemohon. Menurut salah satu dari Tim Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, yang dilakukan oleh KPK dalam kasus itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya bahwa proses yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum, tidak ada yang dilanggar dan semoga nanti dapat keputusan yang sebaik-baiknya," kata Imam usai sidang di PN Jaksel.
Imam mengatakan, kasus yang ditangani oleh pihaknya ini merupakan kasus operasi tangkap tangan (OTT) tekait penanganan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Jakut. Oleh karenanya, kasus yang menjerat Samsul sangat kuat secara prosedur dan aturan hukum. "Menolak semua dalil (dari pemohon) karena semua apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan peraturan. OTT sangat kuat," kata Imam.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Hafiyah yakni istri Samsul Hidayatullah dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan proses pemberkasan kasus yang dilakukan KPK terhadap Samsul.
Hal ini merupakan permohonan praperadilan yang kedua kalinya oleh Samsul atas KPK. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Samsul karena menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan sesuai domisili KPK.
Sementara pada Selasa, 2 Agustus 2016, Samsul kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan diajukan oleh istrinya, Hafiyah selaku pihak pemohon dengan memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum Tonin Tachta Singarimbun.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Ruruk Kasman dalam OTT pada tanggal 15 Juni 2016 lalu. Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim PN Jakut memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(mus)