Praperadilan Kakak Saipul Jamil Dilanjutkan Hari Ini
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan permohonan praperadilan, yang diajukan salah satu tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yaitu kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Martin Ponto Bidara ini, rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, dengan agenda penyampaian jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi, selaku pihak termohon.
"Iya, sidangnya hari ini jam 9. Hari ini jawaban dari KPK," kata kuasa hukum Samsul Hidayatullah, Tonin Tachta Singarimbun, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Pada sidang yang digelar sebelumnya, Jumat, 19 Agustus 2016, pekan lalu, Hakim Martin sempat menegur pihak Samsul maupun KPK. Hakim menginginkan keduanya hadir tepat waktu. "Untuk sidang berikutnya harus tepat waktu jam 09.00 WIB. Kalau berhalangan beri tahu panitera pengganti. Kita fleksibel, kita hargai waktu kita masing-masing," ujarnya.
Untuk diketahui, Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul.
Hal itu terkait penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Ruruk Kariman, dalam operasi tangkap tangan, 15 Juni 2016 lalu.