YLKI: Seharusnya Harga Rokok Lebih dari Rp100 Ribu
- Pixabay
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong wacana kuat untuk menaikkan harga rokok secara signifikan, yakni Rp50 ribu per bungkus. YLKI menilai, kenaikan harga rokok akan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Ketua Pengurus Harian YLKIÂ Tulus Abadi mengatakan, wacana kenaikan harga rokok dapat juga menurunkan tingkat konsumsi rokok di rumah tangga miskin.
"Ini hal yang sangat logis, karena 70 persen konsumsi rokok justru menjerat rumah tangga miskin. Data BPS setiap tahunnya menunjukkan bahwa, pemicu kemiskinan di rumah tangga miskin adalah beras dan rokok. Dengan harga rokok mahal, keterjangkauan mereka terhadap rokok akan turun," kata Tulus, Senin, 22 Agustus 2016.
Selain itu, naiknya harga rokok membuat menurunnya konsumsi rokok di rumah tangga miskin, yang akan berefek positif terhadap kesejahteraan dan kesehatan mereka.
"Budget untuk membeli rokok langsung bisa dikonversi untuk membeli bahan pangan. Selain berefek negatif, rokok tidak mempunyai kandungan kalori sama sekali," ujarnya.
Sementara itu, kata Tulus, bagi negara, harga rokok mahal akan meningkatkan pendapatan cukai, yang bisa meningkat 100 persen dari sekarang.
"Harga rokok mahal selain berfungsi untuk memproteksi rumah tangga miskin, juga mengatrol pendapatan negara dari sisi cukai. Apalagi saat ini cukai dan harga rokok di Indonesia tergolong terendah di dunia," katanya.
Menurutnya, sudah seharusnya rokok dijual mahal, sebagai instrumen pembatasan dan pengendalian. Ia menambahkan, di negara maju harga rokok lebih dari Rp100 ribu.
"Harga rokok mahal tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut atau PHK buruh. Karena PHK buruh rokok karena pabrik melakukan mekanisasi, mengganti buruh dengan mesin," katanya.