RUU Pemilu Bahas Artis jadi Caleg
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang Pemilu akan menyoroti juga soal calon legislatif yang tidak mengerti seluk beluk politik. Pemerintah akan membuat regulasi agar para partai politik tidak asal mengusung orang yang hanya berbekal ketenaran, seperti artis.
"Kita rencananya akan melihat dari kartu anggota partai mereka. Minimal satu tahun menjadi anggota partai," kata DR. Dani Syarifudin Nawawi, Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu di Cikini, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2016.
Regulasi itu dibuat karena keprihatinan banyaknya anggota Dewan yang tidak mengerti tugas legislasi. Anggota Dewan itu malah disebut tetap menjalani kesibukan sebagai artis.
"Sekarang masih tetap menjadi pembawa acara kuis, atau masih terus saja menjadi ambassador produk iklan, padahal dia itu sampai sekarang masih jadi anggota Dewan," ujar Dani.
Dani mengakui motivasi parpol merekrut para artis untuk nyaleg adalah demi mendulang suara, walau si artis itu tidak begitu mengerti politik. Hal itulah yang katanya akan diminimalisir.
"Jadi tidak tahu-tahu (jadi caleg) saja begitu," kata Dani.