DPR Minta Anggota TNI AU yang Brutal di Medan Dihukum

Tim investigasi Mabes TNI AU selidiki insiden bentrokan di Sari Rejo, Medan, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution

VIVA.co.id – Anggota DPR RI, HM Raden Syafii menilai sikap arogan dari TNI AU yang melakukan aksi brutal di depan Masjid Al Hasanah di Jalan Teratai, Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, sudah melecehakan institusi TNI AU sendiri.

Hal tersebut disampaikan HM Raden Syafii dalam kunjungan ke Masjid Silahturrahim untuk memberikan Tausyiah di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Minggu, 21 Agustus 2016.

Pria yang akrab disapa Romo ini, menjelaskan pemukulan terhadap anggota Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Hasanah dan perusakan kotak infaq tidak masuk dalam Standar Opresional Prosedur (SOP). Dengan itu, dia mengungkapkan sudah seharusnya ditindak tegas, oknum TNI AU yang bertindak anarkis tersebut. Apalagi, terdapat pelecahan rumah ibadah dalam aksi brutal oknum TNI AU itu.

"Perbuatan itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku di TNI dan oknum TNI AU tersebut wajib dihukum karena sudah melecehkan aturan TNI," ucap Romo.

Selain itu, Romo menuturkan bahwa penegakan hukum harus benar-benar diberikan agar oknum TNI AU yang berbuat itu mendapat efek jera baginya. "TNI jangan tutup mata, karena tindakan ini sungguh melukai hati rakyat yang seharusnya TNI melindungi malah menghakimi," tutur anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.

Romo juga menambahkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1995 tidak ada penyebutan TNI sebagai pemilik lahan Sari Rejo, karena putusan MA sudah jelas bahwa rakyat penggarap adalah sah.

"Tidak ada tertulis TNI AU adalah sebagai pemilik tanah di dalam putusan MA dan menurut Undang-Undang masyarakat yang telah bermukim selama 20 tahun boleh mengurus surat kepemilikannya," sebutnya.

Dengan kejadian tersebut, Romo meminta pihak TNI AU di Lanud Soewondo Medan, untuk banyak belajar tentang hukum. Dia juga meminta kepada pemerintah untuk segera menuntaskan permasalah ini sehingga hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

Lansia Gantung Diri di Bekasi Tinggalkan Surat Wasiat, Isinya Bikin Nyesek: Badan Pada Sakit

"Seharusnya TNI AU itu banyak belajar tentang hukum biar tahu ilmu hukum itu seperti apa dan sejarah hukum seperti apa," kata Romo.

Diberitakan sebelumnya, akibat sengketa lahan mengakibatkan terjadinya bentrokan warga dengan TNI AU  dan Paskhas Lanud Suwondo di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, Senin sore, 15 Agustus 2016.

Dapatkan Rambut Hitam Berkilau Kembali, Ini Dia 9 Cara Alami yang Ampuh Mengatasi Uban

Akibatnya, belasan warga dan tujuh jurnalis menjadi korban dalam bentrokan yang berujung dengan aksi brutal oknum TNI AU dalam peristiwa itu.

Prajurit Satu Rommel Sihombing, terdakwa penganiyaan wartawan, saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I Medan, Sumatera Utara.

Tentara Aniaya Wartawan Dituntut 6 Bulan di Sidang Diam-diam

Dia dituntut enam bulan. Agenda sidang dialihkan dari perhatian pers.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2017