Pengedar Obat Palsu adalah Penjahat Kemanusiaan

Kampanye Aksi Peduli Obat Legal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putri Firdaus

VIVA.co.id – Maraknya peredaran obat palsu dan ilegal menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Sebagai kepala lembaga itu, Penny K. Lukito, menyamakan tindakan mengedarkan atau memproduksi obat palsu dan ilegal sebagai kejahatan kemanusiaan.

2 Oknum Polisi Dalang Penculikan dan Perampokan Pedagang Obat di Garut

"Apabila masyarakat mengkonsumsi produk palsu, yang tadinya tidak sakit menjadi sakit bahkan mendapat penyakit lain, makanya itu jadi kejahatan kemanusiaan. Karena mereka sedang cari kesembuhan tapi malah timbul penyakit yang lebih besar," kata Penny ketika ditemui usai kampanye Aksi Peduli Obat Legal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu, 21 Agustus 2016.

Tak hanya itu, tindakan ini juga mengancam masa depan bangsa. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah dan masyarakat perlu membangun kerja sama dalam memerangi kejahatan ini.

Ada Tramadol, 3 Obat Medis Ini Tersering Masuk Daftar Ilegal Temuan BPOM

"Kejahatan kemanusiaan itu harus kita perangi sama-sama, karena ini menyangkut tidak hanya masyarakat yang sakit, tapi masa depan bangsa, para anak-anak ke depan," tegas Penny.

Dalam upaya memberantas peredaran obat palsu dan ilegal ini, BPOM sudah membangun kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Komunikasi dan Infomatika, kepolisian, dan kejaksaan.

BPOM Cokok Pengedar Obat Kuat Pria 'Hajar Jahanam' Hingga Pelangsing Ilegal

"Kami memperkuat sistem, kemudian menindaklanjuti sektor terkait apakah itu Menkominfo, kepolisian dan kejaksaan. Tujuannya adalah adanya efek jera dan adanya sanksi administrasi atau pidana oleh kepolisian. Kami terus perkuat dengan SDM (Sumber Daya Manusia) kami yang ada," kata dia.

Sebab, peredaran obat palsu dan ilegal tidak hanya terjadi di pasar terbuka, tapi juga terjadi dalam penjualan melalui internet.

Untuk menghindari potensi membeli produk palsu dan ilegal itu, Penny mengingatkan masyarakat agar menghindari pembelian obat lewat internet, terutama melalui toko yang tidak memiliki izin BPOM.

"Setiap transaksi online yang tanpa ada kendali dari Badan POM itu yang kita hindari. Tanpa izin dari kami, tidak boleh berjualan online," ujar Penny.

Selain itu, pihaknya juga akan lebih intensif melakukan pengujian produk di berbagai fasilitas kefarmasian. "Kita lebih intensif melakukan sampling, pengujian di fasilitas kefarmasian. Itu juga akan mengefektifkan pengawasan obat-obatan ilegal," kata dia.

Berdasarkan data BPOM periode 2013-2015, obat palsu dan ilegal didominasi golongan disfungsi ereksi, antibiotika, antipiratik-analgetik, antihipertensi, dan antihistamin. Hingga periode Januari-Juni 2016, BPOM telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu, yang didominasi golongan vaksin, anti-tetanus serum, serta obat disfungsi ereksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya