BPOM Imbau Konsumen Jangan Beli Obat via Online
- VIVA.co.id/Putri Firdaus
VIVA.co.id – Peredaran obat ilegal tidak hanya terjadi di Indonesia saja tapi juga sudah menjadi masalah global. Karena itu, diperlukan langkah pemberantasan yang tepat untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen obat. Upaya ini tentu tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan badan terkait, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat sendiri.
Melalui kampanye Aksi Sosial Peduli Obat Legal, Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran obat atau makanan ilegal yang dijual langsung maupun online.
"Obat palsu dan ilegal adalah obat yang tidak memiliki izin edar sehingga kita tidak tahu kandungannya apa," ujar Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny L. Lukito saat berkampanye di Car Free Day, Bundaran HI, Minggu, 21 Agustus 2016.
Ia mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan tidak membeli obat-obatan secara online dan membelinya di fasilitas kefarmasian berizin, serta mengecek kemasan obat mulai dari tanggal kadaluarsa dan izin edar.
"Ke depan kami mengimbau bahwa, obat atau makanan palsu atau tanpa izin edar itu adalah tanggung jawab kita semua, tidak hanya BPOM yang melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan palsu tapi juga komponen bangsa termasuk masyarakat. Kita harus menjadi konsumen cerdas," kata dia.
Berdasarkan data BPOM periode 2013-2015, obat ilegal didominasi oleh golongan disfungsi ereksi, antibiotika, antipiratik-analgetik, antihipertensi dan antihistamin. Hingga periode Januari-Juni 2016, BPOM telah mengidentifikasi 17 merk obat palsu yang didominasi oleh golongan vaksin, anti-tetanus serum, serta obat disfungsi ereksi.