Rencana Pemerintah Mudahkan Remisi Koruptor Dikecam

Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung.
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng

VIVA.co.id – Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berencana merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Alasan pemerintah dianggap beberapa kalangan tidak masuk akal.

Editor buku 'Mencuri Uang Rakyat', Hamid Basyaib, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk mengkaji betul rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.

Beberapa kalangan memang menganggap rencana revisi ini sebagai obral remisi terutama bagi para koruptor. Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM menganggap PP itu terlalu ketat untuk pemberian remisi bagai koruptor, kecuali bagi mereka yang berstatus justice collaborator.

Tak hanya itu, ketatnya remisi bagi koruptor ini juga dianggap Kemenkumham sebagai penyebab over kapasitas di beberapa lembaga permasyarakatan.

Namun rencana ini langsung mendapat tentangan termasuk dari relawan Jokowi. "Rezim remisi ada di Kementerian Hukum dan HAM. Perlu juga distudi dengan benar. Ada beberapa macam sebab nah itu harus dikuliti satu persatu," kata Hamid, dalam diskusi Perspektif Indonesia, di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2016.

Menurutnya, banyak hal yang membuat lembaga pemasyarakatan over kapasitas seperti yang dikeluhkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, solusinya bukan dengan merevisi PP tersebut.

Menurut Hamid, alasan lain banyak. Di antaranya, sistem hukum yang muaranya adalah pidana penjara. Menurutnya, hal ini harus dikaji juga. Bukan hanya dengan mempermudah remisi seperti keinginan merevisi PP tersebut. "Nah ini saya ragu apakah di survei benar ini," ujar pria yang ikut menjadi relawan Jokowi pada Pilpres 2014 ini.

Dia juga melihat, lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas tidak semua. Bahkan, cenderung yang over kapasitas hanya lapas pidana umum. Sementara, lapas untuk kasus korupsi, ia menilai tidak over kapsitas.

Kemenkumham Beri Remisi 1.642 Narapidana saat Hari Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

"Nah sekarang dikumpulin di Sukamiskin (lembaga pemasyarakatan). Lihat apa yang terjadi. Tiap Minggu panggil organ tunggal," katanya.

Hamid menegaskan tidak melihat ada urgensinya penjara yang over kapasitas dengan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 tersebut. Sebab di Lapas Sukamiskin saja, yang dihuni para terpidana korupsi, masih leluasa tidak over seperti di lapas umum. "Dan anehnya tidak pernah ada tindakan nyata."

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

(mus) 

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024