Luhut: Banyak Program di Kementerian ESDM Terbengkalai
- VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.
VIVA.co.id - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan ada banyak program di Kementerian ESDM yang tidak berjalan bertahun-tahun.
Menurut Luhut, mandeknya program karena tidak adanya sinergitas antara berbagai institusi yang terkait dengan Kementerian ESDM.
"Kemarin saya rapat di Kementerian ESDM. Saya melihat program yang terbengkalai sekian lama karena tidak ada sinergitas dari berbagai institusi. Padahal menurut saya itu bukan hal yang susah," kata Luhut di Institut Teknologi Del, Lagu Boti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Sejumlah program yang tak kunjung dapat diselesaikan, meski sudah bertahun-tahun itu seperti, rancangan Undang-undang Migas, UU Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Rancangan UU Migas, itu sudah enam tahun. Masalah revisi UU Minerba, PP 79, itu belum selesai," kata Luhut.
Karena itu, Luhut ingin seluruh program yang masih belum dapat terealisasikan tersebut untuk segera diselesaikan dalam waktu dekat. Misal untuk PP 79, dia ingin minimal akhir bulan ini, atau minggu pertama bulan depan sudah harus beres.
"Makanya, saya sudah beri target harus cepat diselesaikan akhir bulan, atau paling lambat minggu pertama bulan depan harus selesai. Kecuali UU Migas dan revisi UU minerba yang mungkin baru bisa diselesaikan beberapa bulan ke depan. Tapi itu harus segera diselesaikan karena draf sudah ada lama dan tidak pernah diselesaikan," kata mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tersebut.
Sebelumnya, Luhut berencana bertemu Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat. Hal itu berkaitan dengan revisi Undang Undang Minyak dan Gas. Luhut juga mengatakan bahwa lembaganya tengah menggodok revisi UU Mineral dan Batu Bara. Revisi kedua UU tersebut murni inisiatif pemerintah.
Langkah itu dilakukan agar memberi kepastian bagi investor. Apalagi, diperlukan segera payung hukum pemberian insentif pajak bagi investor di sektor hulu minyak dan gas yang perlu segera diakomodir dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010. (ase)