Berantas Korupsi, KPK dan Polri Siapkan Sprindik Elektronik

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantor KPK, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan lembaganya akan melakukan terobosan bersama Polri terkait proses penanganan kasus korupsi. Surat perintah penyidikan (Sprindik) akan menggunakan sistem elektronik.

Ini Aset Sanusi yang Diduga Hasil Pencucian Uang

"Kita akan membuat elektronik surat perintah dimulainya penyidikan. Jadi nanti dimulainya penyidikan seluruh Polres,  Kajari juga diawasi oleh Mabes Polri, Jakasa Agung dan KPK," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.

Menurut Agus, kerjasama ini khusus untuk penanganan tindak pidana korupsi dan tidak masuk pada ranah tindak pidana umum. Dengan terobosan ini upaya pengungkapan kasus korupsi akan semakin masih. Semua lembaga hukum akan saling melengkapi.
 
Polri Terapkan Penyidikan Digital Pakai Software Khusus
"Ini khusus tipikor ya. Karena pidana umum, KPK tidak berwenang," ujar dia.
 
Polri dan KPK Sepakat Investigasi Bersama Kasus Korupsi
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan lembaga yang dipimpinnya akan berada di garis depan bersama KPK melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi. 
 
"Kami sepakat melakukan joint investigation. Jadi investigasi bersama dalam beberapa kasus tertentu yang kita anggap penting kita perlu bekerja sama," kata Tito. 
 
(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya