Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas Berhasil Terungkap

Aparat keamanan berhasil meringkus pelaku penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika, Pakem, Sleman Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta berhasil membongkar modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas narkotika, Pakem, Sleman Yogyakarta. BNNP DIY juga menangkap seorang residivis narkoba, seorang pengedar dan seorang kurir.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Kepala BNNP Yogyakarta, Kombes Soetarmono, mengungkapkan sabu-sabu itu dilemparkan ke halaman dalam bagian belakang lapas narkoba Pakem, Sleman pada malam hari. Untuk memudahkan  pengiriman barang haram itu ke dalam halaman, sabu-sabu dibungkus dengan plastik dan dimasukkan ke dalam was (lilin mainan) dan kemudian dibentuk bulatan mirip bola seukuran bola tenis.

Setelah berhasil dilempar melewati tembok, bola, yang berisi sabu-sabu itu akan diambil oleh seorang narapidana. “Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri di dalam lapas,” katanya, Jumat 19 Agustus 2016

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Menurutnya terbongkarnya aksi lempar bola berisi sabu-sabu ke dalam lapas narkoba Pakem, Sleman itu berawal dari temuan bola was di sekitar halaman belakang penjara.

Petugas yang menemukan, segera berkoordinasi dengan jajaran keamanan dan kemudian memperketat pengamanan Lapas. Petugas pun melakukan pemantauan terhadap pengunjung dan tamu para napi, dan siapa pun yang beraktivitas di sekitar lapas narkoba Pakem.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan bola dari was, yang didalamnya ada sabu seberat 4,3 gram dan 10 butir ekstasi. Pria yang bertugas sebagai kurir berinisial LSD, yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

Selama ini tersangka melemparkan barang haram tersebut dari luar ke dalam lapas atas pesanan RD, narapidana dengan masa hukuman penjara selama sembilan tahun. Petugas pun kemudian mendatangi RD dan melakukan penggeledahan di dalam lapas narkoba. Dalam penggeledahan itu ditemukan alat hisap sabu (bong), ponsel dan router wifi.

“Petugas terus mengembangkan rantai penyelundupan narkoba ini dan berhasil mengamankan ESG, pengedar yang selama ini memasok barang haram kepada LSD,” ujar dia.

Tersangka ESG diciduk di Klaten Jawa Tengah (Jateng). Dari tangan ESG, BNNP DIY menemukan barang bukti 9,64 gram ganja kering, 22 gram sabu-sabu dan 238 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam kamar mandi.

Soetarmono mengatakan, ESG sempat berusaha kabur. Namun, ketika mendengar letusan tembakan peringatan akhirnya menyerah.
 
Atas perbuatannya RD dan LSD dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan hukuman lima tahun. Sedangkan hukuman mati menanti ESG jika nantinya ia terbukti bersalah melanggar pasal 141 ayat 2 undang-undang yang sama.

Kepada petugas, LSD mengaku baru dua kali menyelundupkan narkoba ke lapas narkotika Pakem kepada temannya itu. Tersangka diketahui baru saja bebas bersyarat satu minggu yang lalu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya