Tagihan PBB Rusunami Green Pramuka City Kewajiban Penghuni
VIVA.co.id – Beberapa waktu lalu, sejumlah penghuni di rumah susun sederhana milik (rusunami) Green Pramuka City (GPC) melakukan aksi proses. Protes tersebut mengenai pembayaran tagihan PBB yang dibebankan kepada mereka. Permasalahannya karena SPPT PBB per nomor unit apartemen belum diterbitkan. Namun dari pihak developer/pengelola sudah mulai menarik tagihan.
“Sejak tahun 2013 PBB sudah diserahkan kepada Pemda setempat dalam pengelolaannya, bukan lagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak Pratama. Saat ini yang menjadi masalah adalah penghuni meminta SPPT PBB yang sudah dipecah ke setiap unit. Untuk rumah susun yang belum melakukan pertelaan, tidak dapat dilakukan pemecahan karena Dinas Pelayanan Pajak terbentur dengan regulasi,” ujar Deputi Property Manager Pengelola Rusunami Green Pramuka City, Danang S. Winata.
Dalam prinsip pengelolaan PBB, secara tegas dinyatakan bahwa wajib pajak PBB adalah orang/badan hukum yang memanfaatkan atau menikmati tanah dan/atau bangunan. Oleh sebab itu, pihak developer/pengelola sudah mulai menarik tagihan.
Sudah wajar kiranya penghuni yang membayar PBB. Kalau ditalangi duluan oleh developer/pengelola, karena mereka hanya menghindari denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan, kata Danang.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak Dinas Pelayanan Pajak melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cempaka Putih, kita minta dibantu cara menghitung, bagaimana nilai PBB masing-masing unit,” ujar Danang.
Danang juga menyampaikan, pihaknya sudah menalangi terlebih dahulu tagihan PBB sejak tahun 2013. Sementara, setelah di-reimburse, jumlah pemilik Rusunami GPC yang mau membayarkan baru sekitar 50 persen saja.
"Sudah jadi kewajiban penghuni untuk membayar. Kalau dikatakan developer/pengelola mengambil untung dari pembayaran PBB adalah tidak benar. Jumlah yang terbayarkan seluruhnya dari penghuni adalah sama dengan jumlah yang ditagihkan dari negara. Padahal faktanya tidak semua penghuni sudah membayar. Developer sudah mempunyai perjanjian dengan konsumen/penghuni bahwa sejak serah terima unit, maka biaya-biaya termasuk PBB menjadi beban penghuni,” kata Danang.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya masyarakat taat untuk membayar pajak. Pada hakikatnya, pajak akan digunakan untuk membiayai kelangsungan penyelenggaraan Negara. Jadi sudah sewajarnya jika dilakukan penagihan oleh developer/pengelola sebelum jatuh tempo.
“Masalah nilai PBB yang tinggi, hal itu lantaran NJOP tiap tahun yang terus merangkak naik. Bahkan di tahun 2015 kemarin kenaikan NJOP bisa sebesar 143 persen dari tahun sebelumnya (2014). Tentunya hal ini Pemerintah punya alasan yang kuat dalam menaikkan NJOP,” kata Danang.
Dengan gambaran itu, Danang berharap penghuni Rusunami GPC mengerti dan mau membayarkan tagihan PBB-nya sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) diselesaikan. Apabila terus menunggak dikhawatirkan saat penandatanganan AJB, tunggakan PBB menjadi sangat besar. Jika demikian, penghuni sendiri yang nantinya akan merasa keberatan.
"Kami saat ini tengah memikirkan langkah-langkah sanksi terhadap pennghuni yang menunggak membayar PBB. Karena apabila ditalangi terus dari tahun ke tahun, dikhawatirkan developer/pengelola sudah tidak sanggup dan tentunya Pemerintah yang akan mengalami kesulitan sendiri di kemudian hari. Semoga Pemerintah juga turut memikirkan solusi atas permasalahan ini yang akan memberikan rasa adil di pihak developer/pengelola dan penghuni,” kata Danang. (webtorial)