BNN Ungkap Pencucian Uang Hasil Narkoba Triliunan Rupiah
- VIVA.co.id/Anwar Sadath
VIVA.co.id - Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, mengatakan hasil kerja penyidiknya selama beberapa tahun ini, berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Arman, selama ini BNN telah berhasil menyita beberapa aset milik tersangka kasus narkoba yang seluruhnya mencapai nilai Rp3,6 triliun. Dari dana Rp 3,6 triliun itu, sebanyak Rp2,8 triliun di antaranya bersumber dari sindikat narkotik besar yang dikomandoi Pony Tjandra.
Pony adalah seorang narapidana yang divonis hukuman seumur hidup karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir pada tahun 2014. Dia kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
“Ada lima kasus dari 2014-2015, di mana seluruh kasus sudah dilkakukan penyidikan dan kami sudah menyita Rp3,6 Trilliun, seperti rumah, mobil, tanah, emas, dan surat-surat berharga, uang simpanan dalam bank, dan cash," kata Arman di kantor BNN di Jakarta pada Jumat, 20 Agustus 2016.
Arman mengungkapkan bahwa setelah mendapati transaksi Rp3,6 triliun itu, aparat BNN langsung menerapkan sistem follow the money. Hasilnya, dari Rp3,6 triliun, ditemukan fakta bahwa transaksi itu dilakukan sindikat Poni Chandra senilai Rp2,8 triliun.
Menurut Direktur Kerja Sama dan Humas pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Herman Santiabudi, dalam transaksi Rp3,6 triliun itu lembaganya belum menemukan transaksi yang berkaitan dengan rekening Freddy Budiman.
"Kami menindak lanjuti rekening tersebut, di dalamnya belum ditemui adanya keterkaitan dengan rekening Freddy Budiman," ujar Herman.
PPATK sedang menelisik sisa temuan aliran dana itu senilai Rp800 miliar. Dalam aliran dana itu juga ditemukan transaksi judi online. "Jadi perlu penyelidikan lebih lanjut," kata Herman. (ase)