Soal Warga Negara, JK Bandingkan Arcandra dengan Eks GAM

Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia kembali, tidak perlu mengikuti aturan normal yakni harus menetap selama lima tahun. Tetapi bisa lewat jalur khusus.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

JK mengatakan, bisa saja pemerintah memberikan kewarganegaraan khusus. Dalam hal ini, terhadap kasus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.

Mantan Ketua Umum Golkar itu mengutip Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang bunyinya "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda".

Arcandra Jadi WNI Lagi, Jokowi Akan Panggil Menkumham

"Bukan jadi banyak orang mengatakan harus lima tahun, nggak. Itu jalur biasa. Jalur khusus boleh cepat," ujarnya dalam keterangan pers, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016.

Pemberian kewarganegaraan khusus oleh pemerintah, sudah banyak terjadi. Belakangan, dalam bidang sepakbola, beberapa nama mendapatkan status kewarganegaraan khusus tersebut.

Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

"Hasan Tiro (mantan pendiri Gerakan Aceh Merdeka), Abdullah Zaini (mantan Komandan Gerakan Aceh Merdeka dan Gubernur Aceh) itu memakai Pasal 20 itu, juga pemain bola karena mempunyai keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat," ujarnya menambahkan.

Persoalan kewarganegaraan ganda, mencuat setelah Arcandra Tahar yang saat itu menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ternyata menganut kewarganegaraan ganda.

Akibatnya, karena Indonesia hanya menganut kewarganegaraan tunggal, maka Arcandra dianggap warga negara asing sehingga posisinya diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 16 Agustus 2016.

Kasus serupa juga terjadi pada Gloria Natapradja Hamel, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka 2016 yang sempat dilarang mengibarkan bendera pusaka pada 17 Agustus 2016. Gloria diketahui memiliki paspor Perancis, karena ayahnya berasal dari negara tersebut.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya