Kasus Suap Politisi Demokrat, KPK Periksa Anggota Banggar
- mahkamahkonstitusi.go.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang masuk ke APBN-P 2016. Kasus bermula dari penangkapan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.
Untuk pengembangan kasus tersebut hari ini penyidik KPK memanggil anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat Rinto Subekti.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016.
KPK juga memanggil Sekjen DPR RI Winantuningtiyastiti; Kepala Cabang Bank Mandiri Neny Tritana; Staf ahli Anggota DPR RI, Iqbal; dan Staf Kantor Jarak Bali, Nih Luh Putu Sugiani. "Juga dimintai keterangan dalam kasus yang sama," ucap Yuyuk.
Pemeriksaan ini terkait proses pembahasan anggaran di DPR RI karena Putu tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Kemarin, KPK telah memeriksa Anggota Komisis III DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto yang juga anggota Banggar DPR RI. Usai pemeriksaan di gedung KPK, Wihadi terburu-buru menghindari pertanyaan para awak media. "Tanya penyidik," ujar Wihadi sambil masuk ke dalam mobil.
Seperti diketahui, KPK melakukan opersi tangkap tangan (OTT) terhadap I Putu Sudiartana di kediamannya. Saat melakukan OTT KPK menyita barang bukti uang 40 ribu Dollar Singapura. Putu juga diduga menerima suap Rp500 juta.