Mulai 1 Oktober, Warga Tak Punya e-KTP Tak Bisa Menikah

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Alhasil, warga banyak kehilangan hak pelayanan saat mengurus seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Contohnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

"Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP)," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016..

Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik itu. Bila kelurahan tempat warga tersebut mengalami kendala, kebabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa cukup lama, masyarakat kata Zudan, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

KPK Periksa Miryam S Haryani soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

"Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini." 

Laporan: Edwien Firdaus

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024