Mulai 1 Oktober, Warga Tak Punya e-KTP Tak Bisa Menikah

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Eks Napi e-KTP Andi Narogong Mangkir Panggilan KPK

Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Alhasil, warga banyak kehilangan hak pelayanan saat mengurus seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Contohnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.

KPK Kebut Panggil Sejumlah Eks Napi Koruptor Kasus e-KTP, Begini Penjelasannya

"Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP)," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016..

Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik itu. Bila kelurahan tempat warga tersebut mengalami kendala, kebabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa cukup lama, masyarakat kata Zudan, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berkas Ekstradisi Sudah Dikirim, KPK Tunggu Sinyal dari Singapura untuk Pemulangan Paulus Tannos

"Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini." 

Laporan: Edwien Firdaus

Andi Narogong

Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP

Mantan terpidana Andi Narogong, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 19 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025