Kasus Suap Putu Sudiartana, KPK Periksa Politikus Gerindra
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap atas proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) agar masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka.
Untuk pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK hari ini memanggil Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto.
"Diperiksa untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Askan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.
Selain memeriksa Politikus Gerindra itu, penyidik KPK juga akan memeriksa Desiro Putra yang diketahui adalah seorang pengusaha.
Dalam kasus dugaan suap proyek 12 ruas jalan di Sumbar yang anggarannya masuk dalam APBN-P 2016, KPK telah menetapkan lima orang menjadi tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, kemudian Noviyanti yang merupakan staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga sebagai perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto.
Putu diduga menerima suap Rp500 juta. Selain itu, saat melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Putu, KPK menyita uang sebesar SGD40 ribu.