Kapolri: Informasi dari PPATK Sangat Rahasia
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengakui, ia telah bertemu Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. Namun, terkait pertemuan itu, Jenderal Tito belum bersedia membuka isi pertemuan tersebut.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pertemuan itu membahas adanya temuan dari PPATK soal aliran dana Rp3,6 triliun milik jaringan terpidana mati Freddy Budiman. Tapi, Jenderal Tito tetap tutup mulut terkait pertemuan tersebut.
"Ya sama, saya enggak akan sampaikan. Informasi dari PPATK sangat rahasia," kata Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2016.
Tito menegaskan, bahwa hasil pertemuan dengan PPATK tidak serta merta langsung disampaikan kepada masyarakat luas. Menurut dia, informasi itu sangat rahasia. "Enggak boleh disampaikan ke publik. Kami komit apapun hasil PPATK akan kami klarifikasi," ujarnya menambahkan.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf telah menemui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2016. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dibenarkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan sekaligus sebagai ketua tim investigasi Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno.
"Tadi hanya Kepala PPATK, didampingi stafnya dan Bapak Kapolri saja," kata Dwi saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Namun, Dwi tak menjelaskan apa saja materi dalam pertemuan antara Kapolri dengan Kepala PPATK tersebut. "Saya belum dipanggil oleh Kapolri. Pak Kapolri kan ke DPR, setelah itu barangkali saya dipanggil," katanya.
Sebelumnya, gembong narkoba Freddy Budiman memberikan sebuah testimoni kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar adanya dugaan pejabat Markas Besar Polri yang menerima uang sebesar Rp90 miliar.
Polri pun bergerak dengan membentuk tim investigasi mencari fakta testimoni Freddy Budiman. Bahkan, tim Polri akan melakukan koordinasi dengan PPATK terkait adanya dugaan aliran dana dari Freddy Budiman ke pejabat Mabes Polri tersebut.
(mus)