Justice Collaborator Bisa Jadi 'Pintu Suap' Petugas Lapas

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), I Wayan Dusak, membeberkan dampak dari syarat justice colaborator (JC) agar narapidana mendapatkan remisi. Bagi dia, selain syarat itu memicu kerusuhan di Lapas, juga membuka peluang terjadinya praktek penyuapan di dalam kompleks penjara.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

"Oknum (petugas) saya itu, karena dia sering berhadapan dengan napi-napi, ya karena syaratnya harus JC, selalu ditawari 'Bapak bisa enggak mengurus JC saya?' Coba bayangkan itu terjadi setiap hari lho. Lama-lama kan nyari (tergoda) juga dia," kata Dusak di kantor Kemenkumham, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Agustus 2016.

Lantaran praktik mengurus JC itu, ungkap Dusak, banyak pegawainya yang ketahuan menerima suap, lalu dipecat. Alhasil, setiap tahun Lapas sering kekurangan pegawai pembina.

Pemerintah Berikan Remisi Khusus Natal ke 15.807 Napi di Seluruh Indonesia

"Pegawai saya (di Lapas) itu paling banyak dihukum dan diberhentikan di kementerian ini setiap tahun. Makanya sekarang kami mengeluh kurang pegawai terus kan. Bagaimana enggak diberhentiin, mereka tiap hari ketemu bandit-bandit," kata Dusak.

Lagipula, tekan Dusak, pengetatan remisi dengan cara JC dalam lingkup pembinaan pelaku kejahatan narkotika, korupsi dan terorisme, sangat tak tepat. Itu menurutnya justru menimbulkan ketidakadilan dan diskriminatif.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Karena banyak negatifnya, kata Dusak, isi PP Nomor 99 Tahun 2012 sudah tepat dikembalikan seperti aturan sebelumnya, yakni narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 dari masa hukumannya, berhak mengajukan remisi. Daripada syarat JC yang notabene baru menjalani masa hukuman enam bulan, sudah bisa mendapat remisi. "Itu kan sama juga tak adil," ujar dia.

Edwin Firdaus / Jakarta

(ren)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

15.807 Napi Dapat Remisi Natal, Menteri Agus: Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan Remisi Khusus kepada 15.807 narapidana saat perayaan hari natal, 25 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024