Menteri Yasonna: Berapa Lama Ada KPK? Ada Perbaikan?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, kukuh dengan kebijakannya menghapus pengetatan remisi bagi narapidana kasus korupsi, teroris dan narkotik. Dia menilai kebijakan itu sudah tepat dan adil.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

"Kami itu membina, bukan membinasakan orang. Harus junjung tinggi keadilan," kata Yasonna saat ditanyai wartawan di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 17 Agustus 2016.

Menteri menilai kebijakan pengetatan remisi terhadap narapidana tiga kasus itu sangatlah diskriminatif. Karena itu, dia sangat mempertanyakan keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Dia mengingatkan bahwa sudah sekian lama KPK bekerja, banyak koruptor dihukum, dan tak sedikit pula koruptor yang ditangkap. Namun korupsi masih marak dan tidak ada perbaikan sistem. "Sudah berapa lama dibuat KPK, sudah dihukum dan banyak OTT (operasi tangkap tangan), tetap saja. Apa ada perbaikan? Enggak.”

Solusinya, kata Menteri, tentu bukan menghukum orang melainkan membuat orang itu bertobat sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat. “Sistem memasyarakatkan, moralnya, pendidikan, kehidupan keberagamaan dia. Itu penting. Bukan cuma menghukum orang," ujarnya.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Yasonna menegaskan, wewenang remisi ini adalah ranah kementerian yang dipimpinnya. Lagi pula, setiap pemberian remisi sudah melalui proses pengkajian. Ada kriterianya, tidak serta-merta si narapidana dapat begitu saja.

"Misalnya, narapidana terorisme dapat, itu karena dikaji dulu oleh Densus. Begitu juga dua kasus extra ordinary (kejahatan luar biasa) lainnya, ada kajiannya juga terlebih dulu," ujarnya.

Laporan Edwien Firdaus

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024