3.528 Napi Bebas Saat HUT Kemerdekaan Ke-71

Ilustrasi narapidana bebas
Sumber :
  • Pinterest/Clker-Free-Vector-Images

VIVA.co.id – Sebanyak 3.528 narapidana langsung bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71, hari ini, Rabu,17 Agustus 2016, setelah menerima Remisi Umum (RU) II.

Sementara itu, juga terdapat 78.487 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima  Remisi Umum tahun 2016, baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi melalui pesan elektroniknya.

Dikatakan Akbar, hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 477 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 199.390 terdiri dari narapidana berjumlah 131.964 orang dan tahanan sebanyak 67.426 orang.

"Dari 78.487 narapidana yang menerima RU I, 24.450 orang menerima remisi satu bulan, kemudian 23.013 orang menerima remisi dua bulan. Lalu, 17.926 orang menerima remisi tiga bulan dan 7.392 orang menerima remisi 4 bulan. Sementara penerima remisi lima bulan berjumlah 4.327, dan 1.379 orang menerima remisi enam bulan," kata Akbar.

Sedangkan dari 3.528 narapidana yang menerima RU II, 1.259 orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, 1.120 orang menerima remisi dua bulan, 633 orang menerima remisi tiga bulan, 305 orang menerima remisi empat bulan, 158 orang merima remisi lima bulan, dan 54 orang menerima remisi enam bulan.

Adapun wilayah penerima remisi terbanyak, kata Akbar, berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 napi, disusul oleh daerah  Sumatera Utara sebanyak 8.191 warga binaan dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini, terang Akbar, diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012,  serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Tipu Perempuan Rp400 Juta, Narapidana Mengaku-ngaku Polisi Dibekuk

Dia menjelaskan, Remisi Umum (RU) HUT RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RU masih menjalani sisa pidana dan RU II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.

"Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA," ujarnya.

Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, Napi Raup Miliaran Rupiah

Laporan: Edwien Firdaus

ilustrasi penjara

Viral Seorang Pria Minta di Penjara Lagi, Alasan Sedih Ini Jadi Penyebabnya

Harus mendekam di penjara tentu bukan hal yang diinginkan oleh semua orang. Tetapi tidak dengan salah satu pria asal Spanyol yang ingin kembali mendekam ke dalam penjara

img_title
VIVA.co.id
12 September 2023