Mahfud MD: Begitu Disumpah Jadi Warga AS, Status WNI Hilang
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menolak pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, yang menyatakan bahwa Arcandra Tahar masih warga negara Indonesia karena kewarganegaraannya belum dicabut oleh secara formal.
Dia menyatakan berdasarkan undang-undang warga negara Indonesia hilang dengan sendirinya begitu seseorang disumpah jadi warganegara negara lain.
"Salah kalau dia (Arcandra) masih warga negara Indonesia, karena belum dicabut. Itu salah karena begitu dia mengambil sumpah warga negara lain, maka warga negara Indonesia hilang dengan sendirinya sehingga tidak perlu dicabut," kata Mahfud dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 16 Agustus 2016.
Dia juga mengomentari usulan agar pemerintah mengubah undang-undang agar memungkinkan dwi kewarganegaran.
"Ada yang bilang ini gampang ubah saja undang-undang. Itu tidak bisa untuk satu orang dan berubah sembarang. Kalau menteri Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) ingin mengeluarkan undang-undang itu berlaku surut tidak bisa langsung berlaku," ujarnya.
Mahfud meminta Kemenkumham untuk mendata warga negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda.
"Masalah kewarganegaraan, Kemenkumhum harus membuat pengumuman siapa saja yang mempunyai dwi kewarganegaraan melapor," ujarnya.