Perusak Patung Yesus di Gereja Klaten Terungkap
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA.co.id - Kepolisian Resort (Polres) Klaten mengungkap pelaku perusakan patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Santo Yusup Pekerja Gondang Winangun. Pelaku perusakan adalah putra salah satu pegawai rumah tangga gereja yang saat itu sedang kesal dan marah dengan ibunya.
"Untuk mengungkap pelaku perusakan patung di gereja tersebut, kami telah memanggil sebanyak 20 orang lebih menjadi saksi untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Klaten, AKBP Faizal, pada Selasa malam, 16 Agustus 2016.
Selain memanggil puluhan saksi, polisi juga mengolah tempat kejadian perkara (TKP) di dua tempat, yakni di sungai sebagai tempat pembuangan patung Bunda Maria serta di dalam gereja tempat patung Yesus dirobohkan.Â
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP, selanjunya tadi malam Kepolisian telah berhasil mengungkap bahwa pelaku perusakan berinisial R, yang merupakan putra koster Gereja. Pelaku berarti keluarga besar gereja, artinya orang dalam yang melakukan perusakan," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perusakan patung Yesus dan Bunda Maria dilandasi rasa kesal dan marah kepada ibunya. Saat itu sang ibu meminta untuk membantu menyelesaikan pekerjaannya.
"Nah, pada saat itu si R itu juga sedang sakit dan habis pulang berobat di Telgalyoso. Jadi merasa kesal dengan ibunya yang meminta untuk membantu merampungkan pekerjaan sekolah ibunya yang berprofesi sebagai guru," ujarnya.
Setelah muncul rasa kesal, R pun keluar rumah menuju gereja untuk merobohkan patung Yesus serta membawa patung Bunda Maria keluar. Rumah orang tua R ada di belakang bangunan gereja. "Saat kejadian itu, bapaknya R sedang tidur, terus ibunya sedang mengerjakan tugas sekolah. Sedangkan keponakannya sedang asyik bermain Playstation," katanya.
Perusakan patung gereja itu diperkuat lagi dua saksi yang merupakan temen R. Saat itu, R sempat bercerita kepada temannya bahwa habis mengobrak-abrik gereja. "Keterangan dari teman R pada hari Kamis lalu si teman bertanya kepada R tentang gereja, si R menjawab jika gereja dia yang merusaknya. Keterangan itu dibenarkan juga teman saksi lainnya," ujarnya.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pendalaman keterangan saksi selanjutnya dilakukan rekonstruksi terhadap saksi dan juga melibatkan R. Dari hasil rekonstruksi tersebut dapat diketahui kondisi R secara visual menunjukkan gerakan-gerakan yang mencurigakan dan takut.
"Dari hasil pemeriksaan, tim merasa yakin dengan keterlibatan R sehingga dilakukan penggeledahan kaus yang dipakai R saat kejadian. Penggeledahan berhasil menemukan kaus seperti yang dipakai saat hari kejadian. Ini berdasarkan keterangan saksi orang yang mancing di sungai," katanya.
Pelaku diancam pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Namun di dalam pasal 21 KUHP diatur bahwa ancaman di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan.Â
"Untuk itu, R mulai besok diperintahkan untuk wajib lapor setiap hari. Selain itu juga untuk dilakukan pemeriksaan lagi apakah ada motif lain dalam perusakan patung itu," ujarnya.