Menteri Yasonna: Arcandra Tidak Stateless, Masih WNI
- http://www.kemenkumham.go.id
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, menegaskan belum ada proses pencabutan kewarganegaraan Arcandra Tahar, melalui surat keputusan menteri. Keputusan mengenai pencabutan atau tidak status warga negara Indonesia pada Arcandra masih akan dibahas jajarannya.
"Nanti bagaimana soal penyelesaian akhir kewarganegaraan kita bahas," kata Yasonna di Kompleks Gedung MPR-DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.
Menurut Yasonna, masalah kewarganegaraan Arcandra telah berkembang terlalu jauh, sampai-sampai menyimpulkan dia tak memiliki kewarganegaraan. Hal ini disimpulkan berdasarkan posisinya saat memiliki paspor Amerika Serikat secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesia, kemudian Arcandra mengaku telah melepaskan statusnya sebagai warga negara Amerika Serikat, padahal status dia sebagai WNI juga belum dikembalikan.
Yasonna pun menilai Arcandra semestinya masih menjadi warga negara Indonesia, karena pencabutan kewarganegaraannya secara resmi belum terpenuhi. Sebab, belum dimasukkan dalam berita negara.
"Ini kan macam-macam (isu yang berkembang), ada yang menganggap dia stateless. Saya menilai kan pencabutan formal (kewarganegaraannya) belum dimasukkan dalam berita negara," ujar Yasonna.