Gayus Tambunan Dapat Potongan Masa Tahanan Enam Bulan
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id - Narapidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, dan terpidana kasus pemerasan Artalyta Suryani, jaksa senior Urip Tri Gunawan, mendapatkan hak remisi Kemerdekaan. Gayus menjalani masa tahanan di Gunung Sindur, sedangkan Urip di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Agus Toyib, menjelaskan bahwa dua orang itu masuk dalam daftar narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi yang berjumlah 39 orang se-Jawa Barat.
"Untuk narapidana kasus korupsi ada 39 orang, di antaranya, Nazarudin mendapat lima bulan, Gayus Tambunan enam bulan serta mantan Jaksa Urip enam bulan," kata Agus di kantor Kemenkumham Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa, 16 Agustus 2016.
Sedangkan untuk terpidana korupsi lain, seperti Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, Sutan Bhatoegana, Lutfi Hasan Iskak, Dada Rosada, Suryadharma Ali, Rudi Rubiandini, dan Rahmat Yasin, belum layak mendapatkan potongan masa tahanan.
"Nama-nama itu belum mendapat remisi, karena proses administrasi seperti pembayaran denda, serta kesediaan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) menjadi pertimbangan pihak Kemenkumham," ujarnya.
Sementara itu, narapidana khusus kasus narkoba yang mendapat remisi kemerdekaan, sebanyak 1.598 orang dan narapidana umum sebanyak 7.708 orang.
"Dari dua napi pidana khusus narkotika dan pidana umum tersebut mendapat remisi bervariasi, mulai satu bulan hingga enam bulan potongan masa tahanan," katanya.
Sedangkan bagi narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi pada perayaan HUT ke-71 RI, ditetapkan hanya untuk sembilan orang. "Napi teroris ada sembilan orang, tersebar di seluruh lapas dan rutan di Jawa Barat," ujarnya.