Ahli Hukum Tata Negara: Gloria adalah Warga lndonesia

Gloria Natapraja Hamel dan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna.
Sumber :

VlVA.co.id - Dicoretnya pelajar SMA bernama Gloria Natapradja Hamel dari kepesertaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) upacara 17 Agustus 2016 dinilai sebagai suatu kesalahan. Pencoretan dilakukan dengan alasan bahwa Gloria bukan seorang warga negara lndonesia (WNI) karena mempunyai paspor Perancis.

Ditolak Jadi WNI, Ini Reaksi Gloria Natapraja

Pakar Hukum Tata Negara pada Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai kasus Gloria berbeda dengan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Asep menyebut Gloria yang belum berusia 18 tahun itu memang dibolehkan dwi kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang.

"Pelajar SMA yang masih berhak memiliki dua kewarganegaraan karena belum genap berusia 18 tahun dan belum menikah, yang harusnya masih diakui sebagai warga negara, seperti yang diatur dalam UU justru dianggap bukan warga negara, sehingga dia pun digagalkan untuk menjadi anggota paskirbraka,” kata Asep melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa 16 Agustus 2016.

Alasan Ibunda Paskibraka Gloria Gugat UU Kewarganegaraan

Asep lantas menyebut bahwa Undang-Undang yang dia maksud adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik lndonesia.

Menurut Asep, pada pasal 4 huruf (d) jelas menyebut bahwa "Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia".

Setelah Bertugas, Paskibraka Jalan-jalan ke Malaysia

"Gloria jelas mengacu pada pasal ini adalah warga negara Indonesia," ujar Asep.

Pada pasal 6 ayat 1 yang menyebut "dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya".

Asep berharap keputusan mencoret Gloria sebagai Paskibraka dapat dibatalkan. Alasan pembatalan, menurutnya, tidak tepat.

"Kalau dalam kasus Arcandra, meski dengan basi-basi yang panjang, Jokowi akhirnya mau mengakui kesalahannya dengan memberhentikan secara hormat Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Maka hal yang sama seharusnya juga dilakukan Jokowi, untuk menganulir keputusannya tidak mengangkat Gloria menjadi Paskirbraka," ujar Asep.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya