ICW Sebut Menkumham Munafik soal Remisi untuk Koruptor
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, disebut munafik karena bersikeras menghapus syarat justice collaborator (JC) ‘pemberi informasi kejahatan’ sebagai syarat bagi narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme untuk mengajukan remisi. Penghapusan syarat itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Â
Peneliti ICW, Emerson Yuntho menilai, pemberian remisi atas pelaku kejahatan luar biasa tersebut dengan alasan asas keadilan adalah kemunafikan. Pasalnya, fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) saja kata dia selama ini dibedakan. Emerson mengatakan Yasonna jelas tahu bahwa fasilitas di sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang kebanyakan dihuni koruptor lebih bagus dibandingkan lapas lainnya. Bahkan ruang sel di sana tak jarang yang dilengkapi pendingin ruangan (AC).
"Munafik itu namanya, mereka bilang kalau bicara remisi harus semua dapat dong, jangan dibedakan. Tapi ternyata pemerintah juga melakukan disriminasi. Pelaku kriminal lain satu sel bisa diisi beberapa orang bahkan belasan. Di Sukamiskin, itu paling dua atau tiga dan ada yang sendiri," kata Emerson saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 16 Agustus 2016.
Emerson karena itu mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan HAM membenahi kesenjangan lapas dan meminta segera menindak mafia lapas yang mencari keuntungan soal fasilitas narapidana itu.
"Belum lagi soal dugaan fasilitas khusus seperti AC dalam sel koruptor misalnya," kata Emerson.
Dilanjutkannya, pada sejumlah kasus, kepala lapas dan sipir yang diketahui memberikan fasilitas kepada warga binaan hanya diberikan sanksi administrasi. Alhasil tidak memberikan efek jera.
"Cuma dicopot atau dimutasikan harusnya dipidana. Itu kan gratifikasi, suap. Jadi menurut kami, sepanjang institusi lapas masih ada praktik korupsi, sampai kapan pun tidak akan selesai tuh masalah fasilitas khusus untuk narapidana mapan, kaya dan koruptor," kata Emerson.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menilai pemicu kericuhan di lapas seringnya karena narapidana merasa marah dengan adanya PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut diatur pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika. Oleh karena itu PP akan dikembalikan ke PP Nomor 32 tahun 1999.
"PP ini juga menjadi sangat diskriminatif," kata Yasonna.
Sementara beberapa waktu lalu, ketika pejabat Kemenkumham melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sukamiskin Bandung bersama sejumlah wartawan, ditemukan perbedaan kontras antara sel pelaku kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya. Satu sel narapidana korupsi umumnya diisi satu orang saja dan memiliki fasilitas AC dan toilet pribadi di dalam kamar.
Laporan: Edwin Firdaus
(ren)