Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
- Humas Kementerian Hukum dan HAM
VIVA.co.id – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mendapat remisi Kemerdekaan HUT ke-71 RI. Baasyir merupakan satu dari sembilan orang narapidana kasus terorisme yang mendapat jatah remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kantor Wilayah Jawa Barat.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti sebagai aktor intelektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010.
"Dari sembilan orang, diantaranya ada nama Abu Bakar Baasyir yang mendapat remisi selama 3 bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Agus Toyib, di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2016.
Agus menjelaskan, Abu Bakar Baasyir dan delapan napi Teroris lainnya sudah layak mendapat remisi umum HUT RI sesuai hak dan kewajibannya. "Para napi teroris ini sudah melaksanakan kewajibannya, termasuk mengikuti kegiatan pengenalan Pancasila dan UUD 1945 di dalam tahanan," ujar Agus.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Baasyir saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, kondisinya sehat dan baik - baik saja," immbuhnya
Saat ini, Lapas dan Rutan di Jawa Barat menampung narapidana sebanyak 15.723 dan tahanan mencapai 5.837 orang. Terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 11.010 orang, terdiri dari RU I : 10.354 orang dan RU II (langsung bebas) 656 orang.
"Untuk napi kasus pidana umum sebanyak 9.354 orang, napi Pidana khusus sebanyak 1.656 orang yakni dari kasus tipikor 39 orang, kasus narkotika sebanyak 3.804 orang, terorisme 9 orang, trafficking 9 orang dan money laundry 1 orang," lanjut dia.
(ren)