Tolak Revisi Aturan Remisi Koruptor, KPK Akan Surati Jokowi
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA.co.id – Sejumlah organisasi antikorupsi mengadakan pertemuan dengan para pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), Senin, 16 Agustus 2016.
Organisasi yang diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) dan Pemuda Muhammadiyah tersebut membicarakan soal wacana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghilangkan syarat justice collaborator bagi narapidana korupsi guna mengajukan remisi hukuman.
Peneliti ICW, Emerson Yuntho, yang mengaku turut hadir dalam pertemuan mengatakan bahwa pihaknya senada dengan keluhan KPK terhadap wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang diinisiatori oleh Kemenkumham.
"Pada intinya kami menolak dihapuskannya syarat JC bagi pelaku korupsi mendapat remisi," kata Emerson di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu, kata Emerson, pada pertemuan yang dihadiri juga oleh dua orang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Alexander Marwata, serta Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi itu juga menolak wacana penghapusan bayar denda dan uang pengganti sebagai syarat pemberian remisi.
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama KPK akan melakukan tindakan konkrit guna menangkal Kemenkumham merevisi PP 99 tersebut.
"Dalam waktu dekat ini KPK akan menyampaikan surat keberatan resmi kepada presiden terkait dengan revisi PP 99 tahun 2012," kata Emerson.
Adapun Julius Ibrani, Pengacara dari YLBHI, menilai bahwa revisi PP 99 oleh Kemenkumham ini terkesan janggal dan dipaksakan. Dia juga menduga ada itikad buruk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly terkait penghapusan JC ini dengan alasan yang tidak masuk akal.
Seperti penuhnya Lapas yang menimbulkan kekacauan dan isu diskriminatif karena terpidana korupsi tidak mendapat remisi kalau tak penuhi syarat JC.
"Paling tidak kami mendapatkan fakta bahwa secara prosedur yang terburu-buru. Kami juga menyimpulkan ada itikad buruk dari Menkumham yang mencoba menipu rakyat dengan menjual nasib terpidana apalagi alasan over crowded," kata Julius. ?
Â
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan ingin merevisi aturan tentang remisi, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Yasonna mengungkapkan revisi peraturan pemerintah, terutama terkait dengan perihal pemberian remisi bagi warga binaan narkoba, mampu meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Â
PP Nomor 99 tahun 2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999. Perubahan kedua itu mengatur sejumlah syarat pemberian remisi bagi narapidana dengan tindak pidana khusus, seperti kasus pidana korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan HAM, keamanan negara dan pidana transnasional lainnya.
Revisi itu mengatur pemberian remisi bagi narapidana kasus tindak pidana khusus dengan ketentuan bersedia menjadi justice collaborator, berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa tahananya. Selain itu, narapidana telah melunasi uang denda dan uang pengganti pidana sesuai keputusan pengadilan
Laporan: Edwien Firdaus