Kemendagri: Tak Ada Tempat Bagi Kepala Daerah Pemadat
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Mantan Bupati Ogan Ilir Noviadi Mawardi (Ovi) terkait Surat Keputusan Mendagri yang mencopot jabatannya sebagai bupati pada Maret 2016 lalu.
Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, Kemendagri tetap menghormati apapun putusan hakim PTUN. Namun, Kemendagri tetap akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Narkoba harus dilawan. Kami menghormati putusan pengadilan. Tapi tidak surut menyatakan banding. Tidak ada tempat bagi pecandu narkoba," ujar Sumarsono di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 16 Agustus 2016.
"Jadi kita akan gugat. Keberpihakan anti narkoba. Bukan hanya soal administratif. Pokoknya banding sampai kapanpun. Pokoknya banding sampai kapanpun," tegasnya lagi.
Menurut Sumarsono, SK pemberhentian Bupati Ogan Ilir sebagai pendidikan politik bagi seluruh masyarakat, khususnya kepala daerah. Di mana, pemerintah tidak akan memberikan keistimewaan kepada kepala daerah yang nyata-nyata tersangkut kasus narkoba.
"Kita ingin menyelamatkan rakyat. Tidak mungkin kasih privilege kepada bupati yang nyata-nyata narkoba. Kita ingin melakukan itu sebagai bagian dari pendidikan politik," ungkap Sumarsono. .
Ia menegaskan, bahwa pemberhentian kepala daerah yang terlibat narkoba sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo. Pemerintah akan tegas, tak ada ampun untuk narkoba. Apalagi, jika ditilik kasusnya, Ovi tertangkap tangan (OTT) langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ini OTT. Pemerintah tegas dengan narkoba. Tidak ada ampun narkoba. Seiring dengan langkah Presiden. Bukti ada. Bukti narkoba dari BNN. Lembaga  yang menyatakan narkoba itu BNN," terang dia.
Sebagaimana diketahui, sesuai pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.