Jokowi Ingin Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Tambal Sulam
- ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Pada Pidato Kenegaraan di hadapan anggota DPD dan DPR RI, Presiden Joko Widodo menempatkan reformasi hukum sebagai aspek strategis untuk percepatan pembangunan, dalam rangka menurunkan kemiskinan, pengangguran, serta ketimpangan dan kesenjangan sosial.
Pemerintah pun berkomitmen mempercepat reformasi hukum untuk memberikan kepastian hukum, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kemudian terus mendorong reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik lebih prima, terutama di institusi Polri dan Kejaksaan.
"Reformasi yang menyeluruh dari hulu ke hilir. Bukan reformasi tambal sulam. Untuk itu profesionalisme Polri dan Kejaksaan terus ditingkatkan," ujar Presiden di hadapan anggota DPD dan DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2016.
Selain itu, percepatan penggunaan teknologi informasi dalam sistem kerja pemerintah juga akan dipercepat, sebagai bagian penting dari peningkatan kualitas layanan publik, efisiensi, dan pencegahan praktik korupsi.
Sementara untuk menguatkan rasa keadilan, pemerintah mengklaim telah melakukan beragam terobosan dalam memberikan perlindungan pada kelompok marginal.
"Bagi kalangan penyandang disabilitas, Pemerintah telah menargetkan lebih dari 55.000 orang penyandang disabilitas untuk menerima Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat di tahun 2016," jelas Jokowi.
Kemudian untuk membentengi anak dari perilaku kejahatan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Perppu ini menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan butuh penanganan luar biasa," tegas Presiden.