HUT RI, 409 Narapidana di Lapas Sumut Bebas

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tahun ini memberikan berkah tersendiri bagi sejumlah narapidana di Sumatera Utara. Terutama, bagi terpidana kasus narkoba.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Kepala Kantor Kemenkuham Sumut Marolan J Baringbing mengatakan, napi yang mendapatkan remisi umum peringatan hari 17 Agustus 2016, berjumlah 9.081 orang.

"Sedangkan untuk narkoba mendapatkan remisi umum pada kasus narkoba langsung bebas atau remisi umum (RU II) berjumlah 19 orang," jelasnya.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Sementara napi kasus narkoba lainnya hanya mendapatkan remisi umum (RU I), yakni pemotongan masa tahanan yang diberikan Kemenkumham Sumut. "Pemotongan masa tahan dari satu bulan hingga enam bulan," ujar Marolan.

Secara umum, sebanyak 9.081 napi di Rutan dan Lapas di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum (RU I) HUT RI ke-71 tahun ini. Sedangkan yang  mendapat remisi umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 406 orang.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Dari 9.081 napi yang mendapat remisi, 8.229 napi terjerat pidana umum. Kemudian, remisi umum tindak pidana terkait PP 28 TAHUN 2006 sebanyak 243 napi, dan remisi umum tindak pidana terkait PP 99 TAHUN 2012 sebanyak 609 napi.

"Seluruh remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2016, besok lah," jelasnya.

Marolan menambahkan, untuk saat ini penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mencapai 23.960 orang dengan rincian napi pria sebanyak 14.178 orang dan napi wanita berjumlah 717 orang. "Sedangkan, Tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451," katanya.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024