HUT RI, 409 Narapidana di Lapas Sumut Bebas

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tahun ini memberikan berkah tersendiri bagi sejumlah narapidana di Sumatera Utara. Terutama, bagi terpidana kasus narkoba.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

Kepala Kantor Kemenkuham Sumut Marolan J Baringbing mengatakan, napi yang mendapatkan remisi umum peringatan hari 17 Agustus 2016, berjumlah 9.081 orang.

"Sedangkan untuk narkoba mendapatkan remisi umum pada kasus narkoba langsung bebas atau remisi umum (RU II) berjumlah 19 orang," jelasnya.

Pemerintah Berikan Remisi Khusus Natal ke 15.807 Napi di Seluruh Indonesia

Sementara napi kasus narkoba lainnya hanya mendapatkan remisi umum (RU I), yakni pemotongan masa tahanan yang diberikan Kemenkumham Sumut. "Pemotongan masa tahan dari satu bulan hingga enam bulan," ujar Marolan.

Secara umum, sebanyak 9.081 napi di Rutan dan Lapas di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum (RU I) HUT RI ke-71 tahun ini. Sedangkan yang  mendapat remisi umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 406 orang.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Dari 9.081 napi yang mendapat remisi, 8.229 napi terjerat pidana umum. Kemudian, remisi umum tindak pidana terkait PP 28 TAHUN 2006 sebanyak 243 napi, dan remisi umum tindak pidana terkait PP 99 TAHUN 2012 sebanyak 609 napi.

"Seluruh remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2016, besok lah," jelasnya.

Marolan menambahkan, untuk saat ini penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mencapai 23.960 orang dengan rincian napi pria sebanyak 14.178 orang dan napi wanita berjumlah 717 orang. "Sedangkan, Tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451," katanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

15.807 Napi Dapat Remisi Natal, Menteri Agus: Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan Remisi Khusus kepada 15.807 narapidana saat perayaan hari natal, 25 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024