KPK Periksa Anggota DPR Musa Zainuddin dari PKB
VIVA.co.id – Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin, Senin, 16 Agustus 2016. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PBK) itu sedianya diminta kesaksiannya terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Tahun anggaran 2016.
"Musa Zainudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Amran sendiri merupakan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka, menyusul penahanan atas anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, yang kini perkaranya telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, Damayanti ketika bersaksi untuk terdakwa kasus yang sama yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir pernah mengungkapkan adanya jatah komisi untuk anggota DPR dari dana aspirasi.
Bahkan, terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara ini, Damayanti tidak menampik ada fee yang diterima olehnya atas dana aspirasi yang disalurkan ke sana melalui Kementerian PUPR.
Damayanti dalam keterangannya juga mengaku pernah melihat data dana asprirasi itu dipergunakan untuk proyek mana saja dan berapa jumlah yang didapat oleh anggota Komisi V dari Amran Mustari selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
"Pada Oktober 2015 saat pertemuan di Hotel Ambhara, Pak Amran bawa data lebih komplit, ada judul, nama jalan, nominal dan kodenya. Saya kodenya 1e. PDIP itu 1, e-nya saya tidak tahu. Itu berdasar jumlah kepemilikan kursi di DPR, PDIP nomor 1, Golkar nomor 2 dan seterusnya," ujar Damayanti.
Selain itu, Damayanti pun mengaku sempat membaca daftar berisi nama-nama pimpinan dan anggota Komisi V terkait jatah proyek itu.
"Di situ ada Fary Francis, Michael Wattimena, pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," kata Damayanti.
Angkanya beragam. Hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR sehingga masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp50 miliar, Kapoksi maksimal Rp100 miliar. Namun untuk pimpinan Komisi, Damayanti mengaku lupa nominalnya.
Laporan: Edwin Firdaus
(ren)