Para Koruptor di Medan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ilustrasi narapidana
Sumber :
  • Abdullah Hamann/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2016 nanti.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

"Sembilan orang kasus korupsi mendapat remisi 17 Agustus tahun ini. Namun, tidak langsung bebas," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Marolan J. Baringbing, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa, 16 Agustus 2016. 

Dia menjelaskan pada HUT ke-71 RI tahun ini, total ada 9.081 narapidana di rutan dan lapas di Sumatera Utara mendapatkan remisi. Diantara mereka yang mendapat Remisi Umum, dan langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya ada 406 orang.

Pemerintah Berikan Remisi Khusus Natal ke 15.807 Napi di Seluruh Indonesia

"Seluruh remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2016, besok lah," jelasnya.

Menurut Marolan, untuk saat ini penghuni lapas dan rutan di Sumatera Utara berjumlah 23.960 narapidana dengan 14.178 laki-laki dan 717 perempuan.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

"Sedangkan, tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451," katanya.

(ren)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

15.807 Napi Dapat Remisi Natal, Menteri Agus: Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan Remisi Khusus kepada 15.807 narapidana saat perayaan hari natal, 25 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024