Alasan Jokowi Berhentikan Arcandra Tahar
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo, akhirnya memberhentikan Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terhitung Selasa 16 Agustus 2016. Surat Keputusan pemberhentian itu pun sudah disiapkan.
Arcandra diberhentikan kurang dari sebulan sejak dia dilantik pada akhir Juli lalu. Pemberhentian dirinya terkait kewarganegaraan ganda karena melanggar undang-undang, termasuk syarat utama menjadi menteri harus WNI.
"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan menteri ESDM saudara Arcandra Tahar. Dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam keterangan pers di kompleks Istana Jakarta, Senin malam, 15 Agustus 2016.
Untuk posisi yang kosong itu, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai pelaksana tugas, hingga ada Menteri ESDM yang definitif.
Menyikapi alasan Jokowi memutuskan itu, Pratikno tidak memberi alasan yang rinci.
"Pernyataan tadi sudah cukup jelas, dengan mempertimbangkan berbagai hal, dari berbagai dimensi," kata Pratikno disinggung alasan pemberhentian Arcandra.
Mantan rektor UGM ini, enggan memberi rincian lebih lanjut terkait keputusan ini. "Saya kira untuk jelasnya nanti akan dielaborasi lagi lain waktu," ujarnya.
Sebagai informasi Arcandra dilantik bersamaan dengan reshuffle kabinet kerja jilid II pada 27 Juli 2016. Ia menggantikan Sudirman Said.
(mus)