Presiden Akan Jelaskan soal Menteri Arcandra
- VIVA.co.id/Suparman
VlVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Hamonangan Laoly, mendadak mendatangi kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2016.
Yasonna tiba di Kantor Menkopolhukam pukul 18.00 WIB. Kedatangannya hanya selang beberapa saat setelah Menkopolhukam, Wiranto, tiba di kantornya selepas dari Istana Negara.
Belum diketahui pembahasan dalam pertemuan di antara kedua Menteri itu. Selang satu jam setelah kedatangan, Yasonna terlihat meninggalkan kantor Menkopolhukam.
Dia tidak banyak berkomentar mengenai isi pertemuan itu. Saat disinggung apakah pertemuan itu membahas mengenai dwi kewarganegaraan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, Yasonna menyebut Presiden Joko Widodo segera memberikan pernyataan resmi soal itu. "Nanti Presiden akan beri pernyataan resmi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Arcandra dikabarkan memiliki dua paspor sekaligus dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Dikonfirmasi terkait kepemilikan Paspor Amerika itu, Arcandra tidak pernah membantah secara tegas. Dia hanya mengaku masih warga negara Indonesia.
Secara terpisah, Menteri Yasonna membenarkan kabar bahwa Arcandra Tahar pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Meski begitu, status kewarganegaraan Indonesia dia masih dipertahankan sehingga paspor Indonesia Arcandra belum dicabut.
Menurut Yasonna, jika WNI memiliki paspor atau kewarganegaraan lain, seharusnya dia kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Hal itu sesuai pasal 23 Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. Namun dalam pasal 29 pada undang-undang itu, penghilangan status warga negara itu harus diumumkan menteri dalam Berita Negara RI.
Yasonna menegaskan, saat ini Arcandra masih berstatus warga negara Indonesia. Dia juga tercatat masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia.
Indonesia adalah negara yang tidak mengakui dwi kewarganegaraan, yaitu kondisi ketika seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan juga dijelaskan seseorang akan kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dengan mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
Kondisi lain, memohon kepada presiden untuk menghilangkan statusnya sebagai WNI atau mengikuti dinas militer negara lain.
Jika seseorang telah kehilangan status WNI, mereka masih bisa kembali memperoleh kembali dengan memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut; dapat berbahasa Indonesia, serta mengakui dasar negara Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945; kemudian membayar uang pewarganegaraan kepada Kas Negara.
(mus)