Damayanti: 54 Anggota Komisi V DPR Dapat 'Fee Aspirasi'
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Pada lanjutan sidang perkara suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, mengungkapkan ada 54 anggota Komisi V DPR yang ikut mengusulkan program aspirasi di 11 wilayah Balai Pembangunan Jalan Nasional.
Pengakuan ini diungkapkan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa perkara ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Damayanti sebelumnya didakwa menerima suap dari pengusaha, terkait pengusulan program aspirasi di Maluku.
"Mengenai aspirasi dari Kementerian PUPR, sebanyak 54 anggota Komisi V dapat, jadi bukan saya sendiri," kata Damayanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016.
Damayanti menjelaskan, program aspirasi yang diusulkan semua anggota Komisi V DPR RI rutin dilakukan kepada Kementerian PUPR. Hal itu terjadi karena ada kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR.
Selanjutnya pembagian program aspirasi anggota komisi ditentukan Ketua Kelompok Fraksi. Termasuk mengenai persetujuan alokasi dana aspirasi, hanya dapat ditentukan ketua.
Damayanti memaparkan setelah program diusulkan, para Kapoksi, pimpinan Komisi V, dan pejabat Kementerian PUPR mengadakan rapat tertutup. Hal ini dikenal dengan istilah rapat setengah kamar. Dalam rapat itu, menurut Damayanti, ada pembicaraan mengenai besaran komisi yang didapatkan.
Menurut Damayanti, dari kesepakatan itu, setiap anggota Komisi V DPR memiliki jatah dana aspirasi Rp50 miliar, Kapoksi Rp100 miliar, sementara pimpinan komisi mendapatkan jatah hingga Rp450 miliar.
Pada berkas dakwaan, proyek pembangunan infrastruktur ini meliputi pelebaran jalan Tehoru-Laimu, dengan nilai proyek Rp41 miliar dari dana aspirasi Damayanti. Selain itu, rekontruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar dari dana aspirasi Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR lainnya.
Terkait proyek dana aspirasi Damayanti, total komisi yang diberikan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disbut sebesar SGD328 ribu.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka selain Damayanti. Mereka adalah, Budi Supriyanto anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PAN.
(ren)