Bahas Arcandra, Jokowi Panggil Wiranto ke Istana
- Moh. Nadlir/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mendadak dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana, Senin 15 Agustus 2016. Pemanggilan diperkirakan untuk membahas mengenai permasalahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, yang disebut mempunyai dua kewarganegaraan.
Wiranto yang terlihat meninggalkan kantornya sekitar pukul 16.00 WIB, tidak menampik jika pemanggilannya terkait hal tersebut.
"Saya sedang mau pergi ini," ujar Wiranto singkat.
Terkait permasalahan dua paspor yang dimiliki Arcandra, Wiranto tidak memberikan penjelasan lengkap. Dia hanya menyebut bahwa permasalahan itu juga menjadi perhatian dari pemerintah. Menurut dia, pemerintah menyadari bahwa permasalahan ini menjadi pembicaraan masyarakat. Wiranto pun berjanji pemerintah akan memberikan penjelasan lengkap terkait hal ini.
Namun dia menyebut pemerintah masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Saya harap masyarakat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pendalaman oleh pemerintah, dan pada waktunya pasti akan dijelaskan secara menyeluruh," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Arcandra dikabarkan memiliki dwi kewarganegaraan. Dia disebut-sebut juga memegang paspor Amerika Serikat. Dikonfirmasi terkait kepemilikan paspor Amerika itu, Arcandra tidak pernah membantah secara tegas. Dia hanya menyatakan bahwa dia masih warga negara Indonesia.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, membenarkan kabar bahwa Arcandra Tahar, pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Meski begitu, status kewarganegaraan Indonesia dia masih dipertahankan, sehingga paspor Indonesia Arcandra belum dicabut.
Menurut Yasonna, jika WNI memiliki paspor atau kewarganegaraan lain maka seharusnya dia kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sesuai pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan. Namun dalam pasal 29 undang-undang itu, penghilangan status warga negara itu harus diumumkan menteri dalam Berita Negara RI.
Yasonna menegaskan, saat ini Arcandra masih berstatus warga negara Indonesia. Dia juga tercatat masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia.
Pelu diketahui, Indonesia adalah negara yang tidak mengakui dwi kewarganegaraan, yaitu kondisi ketika seseorang memiliki dua kewarganegaraan.Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan juga dijelaskan seseorang akan kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, dengan mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
Kondisi lainnya, memohon pada presiden untuk menghilangkan statusnya sebagai WNI, atau mengikuti dinas militer negara lain. Jika seseorang telah kehilangan status WNI, mereka masih bisa kembali memperoleh kembali dengan memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut; dapat berbahasa Indonesia, serta mengakui dasar negara Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945; kemudian membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
(ren)