Enam Petani Pembakar Hutan di Sumsel Ditangkap Polisi
- ANTARA FOTO/Rony Muharrman
VIVA.co.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap enam orang petani lantaran diduga melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan. Mereka, antara lain, lima orang warga Kabupaten Musi Banyuasin dan seorang lagi warga Kabupaten Ogan Ilir.
"Penahanan dilakukan di Polres setempat. Untuk tahun ini ada enam tersangka,” kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu pada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Tulus Sinaga, di Palembang pada Senin, 15 Agustus 2016.
Tulus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembakaran itu terjadi karena para pelaku hendak membuka lahan milik sendiri hingga seluas lima hektare. Ada di antara mereka yang membakar lahan milik sebuah perusahaan perkebunan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan untuk proses hukumnya. Para tersangka terancam dipidana paling lama 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Berdasarkan pantauan satelit, sebaran titik panas pada 14 Agustus 2016 yang dimutakhirkan pada 15 Agustus 2016, terdapat 21 titik api di Sumsel. Di antaranya, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas masing-masing delapan titik, Panukal Abab Lematang Ilir tiga titik, dan di Empat Lawang sebanyak dua titik.