Gugatan Eks Bupati Ogan Ilir Dikabulkan, SK Mendagri Tak Sah
- VIVA.co.id/ Aji YK Putra
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Bupati Ogan Ilir Noviadi Mawardi (Ovi) terhadap Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pencopotan jabatannya sebagai bupati bulan Maret 2016 lalu.
Sidang ini berlansung di ruang sidang Kartika, PTUN, jalan Sentra Primer Jakarta Timur dengan Ketua Majelis Hakim yaitu Subur, Hakim Anggota, Nur 'Akti dan Febru Wartati
"Dengan ini mengadili, mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim Subur, Senin 15 Agustus 2016.
Dalam putusannya, Subur menilai SK yang telah dikeluarkan oleh Mendagri cacat secara prosedural. "Menyatakan SK mendagri tentang pemberhentian cacat prosedural dan tidak berlaku, dan juga membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat," ujarnya.
Kuasa hukum Ovi, Februar Rahman mengapresiasi putusan hakim PTUN. Menurutnya, putusan hakim dinilai tepat. Pemberhentian Ovi sebagai Bupati Ogan Ilir dinilai cacat hukum.
"Jadi putusan hakim tadi sudah tepat dan benar. Apa yang sudah kita dalilkan dalam gugatan, bahwa pemberhentian itu cacat prosedur. Jadi tidak menggunakan mekanisme yang diatur oleh UU no. 23 tahun 2014," ujarnya.
Februar mengatakan, Mendagri tidak boleh memutuskan hanya berdasarkan keterangan suatu lembaga seperti BNN, Instruksi Presiden atau opini dalam media massa. Ada beberapa tahapan yang harus terlebih dahulu dilakukan sebelum memberhentikan seorang bupati.
Sesuai pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, berdasarkan putusan Mahkamah agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
"Mendagri memang punya wewenang utuk memberhentikan tetapi tidak semaunya saja tanpa prosedur atau aturan yang sudah dibuat. Ini harus dipatuhi, ujar Februar
Februar berharap putusan ini akan jadi hal yang positif untuk kedepannya. Agar tidak ada lagi menteri atau pemegang kekuasaan memutuskan sesuatu secara sewenang-wenang.
"Kita harap ini akan jadi pelajaran untuk Mendagri atau siapapun pejabat yang punya wewenang untuk lebih bijak memutuskan hal yang menyangkut nama baik seseorang dan keselamatan seseorang. Agar tidak semaunya saja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi. Dia diberhentikan lantaran tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga menggunakan narkoba beberapa waktu lalu.
Dari hasil tes yang dilakukan BNN, Nofiadi terbukti positif memakai narkoba. Tjahjo mengaku telah menandatangani surat pemberhentian Noviadi, sebelum dia melakukan perjalanan dinas ke Nusa Tenggara Barat dan Bali. Hasil resmi dari BNN dijadikan dasar pemberhentian Noviadi.