Kejaksaan Terbanyak Terbitkan Status JC untuk Remisi
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Remisi atau pengurangan masa tahanan, merupakan salah satu bentuk peringanan hukuman bagi narapidana. Remisi diberikan pada narapidana saat mereka berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Secara khusus, remisi diberikan pada hari besar keagamaan dan Hari Kemerdekaan RI.
Namun, sejak ada aturan pengetatan pemberian remisi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terutama untuk narapidana kasus korupsi, teroris, dan kejahatan luar biasa lainnya, remisi akan diberikan jika mereka bekerjasama dengan penegak hukum atau dikenal sebagai justice collaborator.
Berdasarkan data dari Centre of Detention Studies, kejaksaan menjadi instansi yang paling banyak menerbitkan status justice collaborator, sehingga narapidana yang mereka tangani berhak mendapatkan remisi.
"Instansi yang keluarkan JC bagi narapidana koruptor adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kepolisian pada 2014 menerbitkan tujuh JC, lalu 2015 dua JC, dan 2016 tujuh JC," ujar Anggota CDS Ali Aranoval di Cikini, Senin, 15 Agustus 2016.
Ali melanjutkan, instansi kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menerbitkan status ini.
"Kejaksaan di 2013 mengeluarkan 21 JC, lalu pada 2014 sampai 172 JC, dan di 2015 mencapai hingga 305 JC. 2016 sampai Juli ini, ada 172 JC, sangat banyak," tambah Ali.
Sementara Komisi pemberantasan Korupsi menjadi instansi yang paling jarang menerbitkan status itu. Dalam tiga tahun terakhir, hanya mengeluarkan 1 status justice collaborator.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah berencana mengubah tat cara pengajuan remisi, sehingga syarat bekerjasama dengan penegak hukum akan dihilangkan. Meski begitu, naskah revisi terhadap peraturan pemerintah ini masih dibahas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.