Bolos Kerja, Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Hengkie Kaluara memberhentikan dua anggotanya dari institusi kepolisian tidak dengan hormat. Mereka yang dipecat adalah Bripda Mohamad Taufik Usman, dan Briptu Febriyan Potale.

TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Santoso mengatakan, kedua polisi itu dipecat karena tindakan indisipliner. 

"Diberhentikan tadi pagi dengan tidak hormat. Alasannya tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," kata Bagus dalam keterangannya, Senin, 15 Agustus 2016.

2 Anggota Polda Sultra yang Tembak Mati Nelayan Dipecat dan Didemosi 

Bagus menuturkan, pemberhentian dua anggota itu dilakukan secara in absentia, karena keduanya tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.

"Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa tindakan tersebut perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian," katanya.

Polisi di Ternate Buron Gara-gara Bolos Kerja Selama 30 Hari

Pemecatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung program prioritas Kapolri, untuk menciptakan Polri yang profesional dan modern, dalam melaksanakan tugas perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum.

"Dengan pemberhentian tidak hormat ini menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pembelajaran bagi anggota yang lainnya untuk tidak melakukan yang sama," tegas Bagus.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Kapolda Metro Jaya Ungkap Data Pelanggaran Polisi, Naik 89 Persen Tahun 2024

Aduan dari masyarakat berkaitan dengan polisi yang melanggar dipastikan akan dilakukan penindakan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024