Bolos Kerja, Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Hengkie Kaluara memberhentikan dua anggotanya dari institusi kepolisian tidak dengan hormat. Mereka yang dipecat adalah Bripda Mohamad Taufik Usman, dan Briptu Febriyan Potale.

2 Anggota Polda Sultra yang Tembak Mati Nelayan Dipecat dan Didemosi 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Santoso mengatakan, kedua polisi itu dipecat karena tindakan indisipliner. 

"Diberhentikan tadi pagi dengan tidak hormat. Alasannya tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," kata Bagus dalam keterangannya, Senin, 15 Agustus 2016.

Polisi di Ternate Buron Gara-gara Bolos Kerja Selama 30 Hari

Bagus menuturkan, pemberhentian dua anggota itu dilakukan secara in absentia, karena keduanya tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.

"Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa tindakan tersebut perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian," katanya.

Bripda FN Setubuhi Pacarnya Berulang Kali hingga Hamil Lalu Suruh Aborsi, Terancam Dipecat

Pemecatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung program prioritas Kapolri, untuk menciptakan Polri yang profesional dan modern, dalam melaksanakan tugas perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum.

"Dengan pemberhentian tidak hormat ini menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pembelajaran bagi anggota yang lainnya untuk tidak melakukan yang sama," tegas Bagus.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran

Hingga saat ini BKPP belum menerima laporan adanya ASN yang membolos.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024