Bolos Kerja, Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat
- U-Report
VIVA.co.id – Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Hengkie Kaluara memberhentikan dua anggotanya dari institusi kepolisian tidak dengan hormat. Mereka yang dipecat adalah Bripda Mohamad Taufik Usman, dan Briptu Febriyan Potale.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Santoso mengatakan, kedua polisi itu dipecat karena tindakan indisipliner.
"Diberhentikan tadi pagi dengan tidak hormat. Alasannya tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," kata Bagus dalam keterangannya, Senin, 15 Agustus 2016.
Bagus menuturkan, pemberhentian dua anggota itu dilakukan secara in absentia, karena keduanya tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.
"Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa tindakan tersebut perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian," katanya.
Pemecatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung program prioritas Kapolri, untuk menciptakan Polri yang profesional dan modern, dalam melaksanakan tugas perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum.
"Dengan pemberhentian tidak hormat ini menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pembelajaran bagi anggota yang lainnya untuk tidak melakukan yang sama," tegas Bagus.