Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Tiga Saksi
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011. Hari ini penyidik KPK akan memeriksa tiga orang saksi.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2016.
Dudy Jocom merupakan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para saksi yang akan diperiksa hari ini adalah dua orang staf PT Hutama Karya, Widi Sadmoko dan Andri Budi Setyawan serta seorang pihak swasta bernama Dwiyanto Sulistyo Budi.
Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendgri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.