Nazaruddin Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Terpidana kasus korupsi Wisma Atet Sea Games 2011, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2016 mendatang. Nazaruddin kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Koruptor Dapat Remisi Gara-gara Donor Darah, KPK: Tak Logis

Kepala Lapas Klas IA Sukamiskin, Surung Pasaribu membenarkan Nazaruddin merupakan salah satu napi korupsi yang mendapatkan remisi. Menurutnya, Nazaruddin telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranya bersedia menjadi juctice collabolator (pelaku yang bekerjasama).

"Contohnya Pak Nazarudin, jadi dia ada JC (justice collaborator). Karena dari selama menjalani masa hukuman sudah lengkap, bayarnya lengkap. Kalau seperti Andi Malaranggeng nggak dapet," kata Surung di sela Perayaan HUT Kemerdekaan di Sukamiskin, Kota Bandung, Senin 15 Agustus 2016.

HUT ke-77 RI, Kaum Ibu Pakai Gamis untuk Gerak Jalan

Surung menjelaskan bahwa syarat pemberian remisi bagi terpidana kasus tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkoba dan terorisme, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 tentang Syarat Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Antara lain syaratnya, narapidana itu telah membayar denda, uang pengganti dan bersedia menjadi justice collaborator. "Sebenarnya itu kesadaran si terpidana. Membayar denda dan uang pengganti itu keuntungan negara, sedangkan justice collabolator itu merupakan keuntungan buat dia," ujarnya.

Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi Koruptor Sesuai Putusan MA

Sementara itu, secara umum, untuk hak remisi Kemerdekaan bagi terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin sangat sedikit. Dari 171 yang diajukan, hanya 48 napi korupsi yang diajukan mendapat remisi.

Surung menegaskan, napi yang bersedia menjadi justice collabolator menjadi sangat menguntungkan. Sebab, syarat tersebut menjadi komponen penting untuk mendapatkan remisi. "Bahkan, yang sudah membayar denda dan uang pengganti tapi tidak JC, itu tidak dapat remisi," tegas Surung.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Narapidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dikabarkan mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2023