Soal Suap Panitera, KPK Hadirkan Nurhadi untuk Saksi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung diagendakan akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.

KPK Periksa Kakak Buronan Penyuap Nurhadi

rencananya akan diperiksa keterangannya dalam perkara dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.

"Iya () dipanggil," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam pesan singkatnya.

KPK Sita Dokumen Persidangan Usai Geledah Pengadilan Negeri Medan

Selain , Fitroh menyebut Penuntut Umum juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dalam persidangan kali ini. Saksi tersebut adalah sopir Doddy bernama Darmaji.

Terkait perkara ini, pernah menjalani pemeriksaan KPK saat kasus ini masih pada tahap penyidikan. Bahkan, disebut-sebut juga terlibat dalam perkara ini.

MA Korting Hukuman OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara

Penyidik sempat menggeledah rumah dan ruang kerja , serta menyita sejumlah uang dari penggeledahan tersebut. Bahkan, termasuk orang yang dicegah keluar negeri terkait penyidikan ini.

Nama pun tercatat muncul dalam surat dakwaan Doddy, pegawai dari PT Artha Pratama Anugerah. Doddy didakwa secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro telah memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Pemberian uang itu agar agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Serta untuk menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).

Terkait pengurusan pendaftaran PK, Edy Nasution setuju menerima pendaftaran meski sudah lewat ketentuan.

PT AAL lalu mendaftarkan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterima Edy dan kemudian diprosesnya. Namun sebelum berkas dikirim, Edy sempat dihubungi oleh .

Ketika itu meminta agar berkas segera untuk dikirimkan. "Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi , Sekretaris Mahkamah Agung yang meminta agar berkas perkara PT AAL segera dikirimkan ke MA," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.

(mus)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)

KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Kebun sawit tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2020