Pejabat Polres Makassar Dicopot Usai Rusuh Kantor Satpol PP?
- ANTARA/Yusran Uccang
VIVA.co.id - Sepekan setelah penyerangan dan perusakan Markas Satpol PP di Balai Kota Makassar, Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Hardeni Yanto Eko, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Hardeni tertuang dalam surat telegram bertanggal 13 Agustus 2016. Dalam telegram itu, ia digantikan AKBP Priswo Pramuko, yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Direktorat Dalmas Sabhara Polda Sulsel. Hardeni dimutasi dengan jabatan baru sebagai Kepala Bagian Binopsal Ditlantas Polda Sulsel.
Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jendral Anton Charliyan, menolak menyebut mutasi itu terkait peristiwa perusakan kantor Balai Kota Makassar yang terletak di Jalan Ahmad Yani.
"Tidak ada hubungannya, mutasi ini cuma penyegaran, memang dianggap perlu, karena yang lebih dari satu tahun harus penyegaran," katanya pada Minggu, 14 Agustus 2016.
Anton mengungkapkan mutasi sebanyak 275 jabatan di Polda Sulsel kali ini memang sudah disusun sejak lama. "Ada sebagian yang demosi, ada sebagian yang berprestasi dan dikasih jabatan yang lebih bagus. Kita lihat saja kalau jabatannya kurang bagus itu demosi sekaligus sebagai punishment (sanksi),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan polisi menyerang Balai Kota Makassar yang di dalamnya juga berkantor Satpol PP pada Minggu dini hari, 7 Agustus 2016. Penyerangan itu diduga sebagai aksi balas dendam setelah dua personel kepolisian, yakni Brigadir Dua Akmal Sulaiman dan Brigadir Dua Hendrik, dikeroyok anggota Satpol PP di anjungan Pantai Losari pada Sabtu malam, 6 Agustus 2016.
Buntut dari peristiwa itu, Kepolisian menetapkan dua tersangka dari anggota Satpol PP, yakni berinisial, J (24 tahun) dan S (24 tahun). Tersangka J diduga pelaku penikaman hingga tewas Bripda Michael Abraham Rieuwpassa, sedangkan S diduga tekait penganiayaan dua polisi di Anjungan Pantai Losari.
Sebanyak lima personel Sabhara juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Satpol PP dan perusakan Kantor Balai Kota Makassar dan 27 lain diganjar pelanggaran disiplin dan kode etik.